Archive for April, 2009

Surat untuk Teman (2)

Hingga pada H-14 ini … masih belum ada kepastian
Teman, karena kalianlah saya kembali optimis ..
Saya kembali yakin bahwa pasti ada cara untuk mencapainya ..
Tanpa kalian perjalanan ini hanya akan saya tempuh sendiri..
Sepi …alangkah indahnya jika saya dapat pergi bersama kalian
..Teman janganlah berputus asa… kalian masih memiliki harapan
Jika saja saya memiliki sesuatu kelebihan untuk diberikan kepada kalian maka akan saya beri
Tapi pemberian yang saya dapatkan sekarang ini hanya cukup untuk sendiri..
ingin rasanya berbagi tapi ini adalah amanah yang harus saya pertanggungjawabkan juga ke orang yang memberikan…
Perjalanan Jkt-Franfurt-Jkt selama 27 jam bukanlah sesuatu yang mudah untuk ditempuh sendiri..
..Ya Rabb berikanlah kemudahan kepada kedua teman saya yang sedang berjuang disana…saya tak ingin pergi sendiri..

KL, 23 April 2009

5 comments April 23, 2009

Surat untuk Teman…

It’s already decided , I have no hope…
Pasrah yang saya rasakan pada hari itu…
Pesimis…merasa nggak fair..
Tapi alhamdulilah tiba-tiba saya teringat suatu hal
saya mencoba menghubunginya..
dan alhamdulilah dia bersedia…
alhamdulilah harapan itu menjadi kenyataan
Frankfurt sudah di depan mata…
Ami, Endah kita pasti bisa…
Walaupun kita menjadi peserta yang terakhir berangkat kesana tapi setidaknya we’re attending the event…
perjuangan memang sangat berat dibandingkan teman-teman lain yang dibiayai oleh kampus mereka..
sementara kita diberi ongkos untuk visa pun tidak…* sorry , jadi curhat nih..*

semoga kita dapat memberikan yang terbaik untuk bangsa dan almamater kita…

walaupun dianggap sebagai peserta dari Malaysia , saya tetap akan bergabung bersama kalian disana
satu lagi kenikmatan yang harus disyukuri…

Ya Allah..berikanlah kemudahan bagi kami, berikanlah kelancaran dalam usaha kami..Amiin

KL, 22 April 2009

4 comments April 21, 2009

Kriteria Film Islami

Kriteria Film Yang Tidak Melanggar Syariah

Untuk bisa dikatakan Islami dan bernilai dakwah, sebuah film tentu perlu dicermati dari banyak sisi. Karena pada dasarnya film itu merupakan penggabungan antara sekian banyak aliran seni dan sekian macam disiplin ilmu. Di dalam sebuah film, hampi semua unsur itu ada. Sehingga menilai dan mengurai apakah sebuah film itu bersifat Islami atau belum, perlu kajian yang mendalam. Dan kajian itu harus dilakukan sejak niat film itu hendak dibuat oleh para pembuatnya. Bukan dengan
menggunakan sistem sensor dimana selalu ada kucing-kucingan antara para seniman film dengan lembaga yang kerjanya menyensor. Kalau ada adegan yang kena gunting sensor, maka pembuat filmnya pasti komplain, karena bisa merusak alur cerita dan sebagainya. Padahal untuk pembuatan sudah menelan biaya besar. Tapi kalau tidak kena, bisa jadi masyarakat yang akan menyensornya dengan protes dan sejenisnya.

Lalu mengapa semua pihak tidak duduk bersama terlebih dahulu untuk membicarakan konsep sebuah film yang layak tonton, Islami dan punya nilai positif. Disana duduk para produser, pemilik modal, sutradara, penulis cerita, lembaga sensor, para pendidik, pengamat sosial, tokoh budaya dan yang paling penting adalah ulama syariah. Sehingga begitu sebuah film dirilis, semua merasa puas atas hasilnya karena memenuhi semua kriteria.

Karena terus terang saja bahwa dunia film ini umumnya `dikuasai` oleh kalangan yang tidak terlalu akrab dengan agama. Paling tidak dalam motivasi pembuatannya. Umumnya film terutama sinetron di televisi tidak lain dari sebuah industri / bisnis murni yang lebih mengedeoankan keuntungan material ketimbang visi seni, apalagi visi dakwah.

Sehingga di masa awal demam sinetron, para seniman sejati dalam dunia film tidak terlalu menghargai produk-produk production house itu, karena lemah unsur seni filmnya dan cenderung sekedar mengejar tayang dan dan dibuat asal jadi. Yang penting bikin cerita sebanyak-banyaknya meski tidak bermutu, lalu meraup iklan sebesar-besarnya agar bisa menutupi biaya produksi.

Dalam kondisi idealisme film / sinetron yang parah seperti itu, sangat sulit memikirkan kualitas film, apalagi bicara film Islami. Namun bukan berarti kita harus pesimis dengan keadaan ini. Karena suatu saat orang-orang akan jenuh dan bosan sinetron yang itu itu saja dan akan datang masanya mereka memilih tayangan yang lebih bermutu.

Nah, pada saat itulah seniman muslim dan umat secara keseluruhan dituntut untuk bisa memproduksi tayangan yang punya visi Islam dan dakwah. Untuk itu sejak dini perlu dibuatkan kriteria dan idealita sebuah produk tayangan yang Islami.

1. Cerita

Cerita sebuah film Islami tidak harus melulu tentang sejarah nabi atau para shahabat. Juga tidak harus film-film berbahasa Arab dengan kostum berjubah dan bersurban dan setting padang pasir. Namun cerita bisa saja tentang potret masyarakat dengan kehidupan nyata mereka sehari-hari yang dituturkan dengan cara yang menarik, segar dan kreatif serta artistik.

Untuk itu dibutuhkan ide-ide segar dari para penulis naskah yang tentunya harus punya kematangan dalam memahami ajaran Islam. Sehingga meski bertutur tentang keseharian, namun tetap lekat dan kental dengan dakwah dan visi Islam. Umat Islam perlu punya semacam lembaga pendidikan khusus untuk para penulis cerita Islami dan mereka harus dikenalkan dengan visi dan misi dari sebuah cerita yang bernuansa Islami. Bahkan mereka perlu berlajar syariat Islam agar benar-benar paham apa yang akan mereka tulis.

Masyarakat tentu sudah bosan dengan cerita tidak masuk akal gaya sinetron Indonesia yang melulu tentang orang-orang kaya, mobil mewah, rumah megah dan mobil wah. Tapi isinya orang-orang jahat semua, karena tidak lepas dari selingkuh, pacaran, gossip, pelewengan dan terus terang saja : PERZINAAN!! . Semua itu justru tidak membumi karena tidak realistis dan cenderung ditinggalkan penonton.

Selain itu, penting juga untuk diperhatikan bahwa cerita yang Islami itu seharusnya jauh dari potret percintaan manusia lain jenis seperti pacaran atau hasrat-hasrat yang muncul antara laki-laki dan wanita. Jangan sampai judulnya bicara tentang orang betawi misalnya, tapi ceritanya masalah pacaran melulu. Atau cerita tentang ustaz yang baik, tapi alur cerita tidak jauh dari para wanita-wanita cantik yang naksir dan kesengsem sama pak ustaz dan masing-masing saling berebut hatinya pak ustaz. Sehingga pokok cerita menjadi seolah cerita cintanya pak ustaz dengan para wanita cantik. Apalagi ada adegan pak ustaz harus kencan dengan para wanita, atau naik mobil berdua saja atau makan di restoran berduaan. Ini jelas tidak Islami dan perlu dikritik. Karena biar bagaimana pun mereka bukan mahram sehingga tidak halal untuk berduaan walau di tempat umum.

2. Kostum dan Aurat Wanita

Meski sebuah cerita menuntut adegan atau peran tokoh antagonis atau yang tidak Islami, bukan berarti menampilkan wanita dan auratnya menjadi boleh. Kalau pun harus muncul sosok wanita, maka seharusnya wanita yang menutup aurat dengan tidak mengekspose kecantikannya atau lemah gemulai sosoknya. Dan kalau `terpaksa` harus menggambarkan adanya wanita yang tidak menutup aurat seperti potret kebanyakan, maka harus diusahakan agar tidak menjadi center of interest dari sebuah adegan.

Yang lebih baik dan aman adalah film itu menampilkan sesedikit mungkin para wanita, karena khawatir fitnah yang akan muncul.

3. Akting

Dalam sebuah film terkadang dituntut untuk menggambarkan hal-hal yang tidak Islami dan bernilai maksiat. Pertanyaannya adalah : Bisakah dibenarkan seorang muslim melakukan akting dan berpura-pura melakukan kemaksiatan atau kekufuran ?

Jawabannya perlu dikupas dan dipilah terlebih dahulu. Misalnya adegan kemaksiatan itu adalah minum khamar, tentu saja tidak boleh menggunakan khamar sungguhan. Atau adegan membunuh manusia , tentu saja tidak boleh membunuh betulan. Tapi bagaimana kalau adegan perkosaan, percumbuan atau perzinaan ? Bolehkah melakukannya dengan lawan main yang non-mahram, meski hanya pura-pura ?

Film-film Hollywood umumnya memberikan gambaran apa adanya, sehingga adegan seksual antara non-mahram pun selalu ada di setiap tayangan mereka, bahkan sudah menjadi sesuatu yang harus ada. Sebaliknya, karena dunia timur yang notabene kebanyakan muslimin ini hanya jadi pengekor barat, maka adegan-adegan tidak senonoh pun sering tampil di layar film Indonesia. Bahkan beberapa waktu yang lalu, film-film tipe seperti inilah yang menghiasi hampir semua bioskop di Indonesia. Seolah-olah adegan seperti itu justru menjadi inti dari film meski jalan ceritanya tidak jelas.

Dalam film Islami dan bernilai dakwah, semua hal tersebut jelas tidak mungkin dibuat dan tidak boleh terlintas di benak para sineas muslim. Karena sejak awal semua tahu bahwa menampilkan adegan-adegan seperti itu meski tidak vulgar, justru memberi ruang kepada syetan untuk menggoda para penonton. Minimal adegan itu telah membangkitkan khayal dan keinginan rangsangan meski pun misalnya hanya dalam bentuk suara di balik pintu kamar. Yang jadi inti masalah bukan ada adegannya atau tidak, tapi kesan yang ditimbulkan di benak para penonton itulah yang harus dijaga.

4. Sutradara

Sutradara adalah otak dari sebuah produksi film, karena itu kriteria sutradara untuk film yang Islami harus lebih diperhatikan. Sosoknya adalah mereka yang benar-benar paham dan punya visi yang Islami secara shahih dan syamil. Bukan sekedar mewarisi semangat Islam dari sisi keturunan atau lingkungan.

Sosok sutradara ini harus benar-benar orang yang aktif `mengaji` dalam arti yang sesungguhnya, agar penggambaran demi penggambaran yang dilakukannya tidak lepas dari koridor syar`i.

Juga agar penggambaran itu tidak terkesan menggurui tapi membuat para pemirsa merenungi diri sendiri. Karena seni dakwah melalui film itu bukanlah indoktrinasi vulgar, tetapi melalui nilai-nilai yang disebar sepanjang film. Dakwah dan masukan Islami bisa diselipkan disana sini sesuai dengan kreatifitas dan kecerdasan sutradara.

5. Pemeran / Pemain Film

Idealnya sosok para pemeran adalah mereka yang dalam kesehariannya adalah orang-orang yang shaleh. Sehingga apa yang diperankannya dalam film itu memang mencerminkan jiwa dan kepribadiannya juga.

Akhlaq para pemain di luar film haruslah akhlaq yang Islami pula, karena yang namanya dakwah meski lewat film adalah dakwah juga. Bukan semata-mata seni peran yang memerankan orang baik dan buruk. Sehingga tidak pantas film dakwah dimainkan oleh mereka yang akhlaqnya bertentangan dengan dakwah Islam itu sendiri. Yang masih suka mengumbar nafsu syahwat, membuka aurat dan bergaul bebas dengan lain jenis. Biar bagaimana pun fil dakwah bukan sekedar komoditas seni belaka, tetapi dia adalah sebuah produk dakwah, yang sejak hulu hingga hilir harus selaras dengan visi dakwah yang diembannya.

Namun kita sadar bahwa untuk mendapatkan sosok pemeran yang memenuhi kriteria itu tidak terlalu mudah. Ini akibat hedonisme dan permisifisme yang sering identik (atau malah sengaja diidentikkan) dengan sosok para arits dan selebriti.

Ketidak-sesuaian antara karakter asli pemeran dengan lakon dan peran yang dimainkan sedikit banyak akan mengganggu para penonton yang mengenal sosok aslinya. Kalau dia adalah seorang yang baik dan hanif lalu berperan sebagai tokoh antagonis, mungkin tidak terlalu masalah. Namun kalau sebaliknya, di film jadi ustaz atau orang baik, tapi ketika ketemu sosok aslinya ternyata lagi joget di diskotik sambil teler menenggak alkohol. Nah, kan berabe.

6. Produser

Produser pun idealnya punya fikrah dan pemahaman Islam yang baik, sehingga ketika memproduksi film itu, sejak awal niatnya ibadah dan dakwah. Sehingga pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambilnya selalu bervisi yang baik. Bukan sekedar asal laku filmnya dan asal murah. Sementara kualitas dan visi Islamnya tidak diperhatikan.

7. Kru

Sebuah produk tayangan film yang Islami, idealnya memiliki kru yang juga punya wawasan dan kecintaan pada Islam serta setia mengaplikasikan ajaran Islam dalam diri mereka. Bahkan ketika pembuatan film sedang berlangsung, maka kru yang Islami adalah mereka yang tetap memperhatikan waktu-waktu shalat. Dan bila bertepatan dengan Ramadhan, maka tetap menjalankan ibadah puasa.

Ketika saat break datang, mereka tetap menjalankan shalat lima waktu dengan berjamaah. Serta mengisi saat saat kosong dengan sesuatu yang bermanfaat, misalnya zikir, tilawah Al-Quran, diskusi yang positif dan seterusnya. Bukannya malah senang-senang di bar dan diskotik melepas lelah sambil memuaskan nafsu syahwat.

Idealnya teman-teman seniman film itu berprilaku Islami dalam semua hal. Misalnya, ketika bulan puasa mereka tetap aktif puasa semuanya. Malam hari mereka isi dengan tarawih berjamaah, sahur dan berbuka puasa di lokasi syuting. Bahkan pagi hari mereka mengadakan kuliah subuh. Sehingga gema dan syiar Ramadhan tidak terlewatkan begitu saja hanya alasan sibuk bekerja di lokasi syuting. Bahkan kalau perlu mendatangkan para ustaz yang secara bergilir memberi pelajaran dan siraman rohani ke lokasi. Bahkan hebatnya lagi, meski di luar ramadhan, mereka pun tidak ada yang merokok apalagi minum khamar.

Karena akan menjadi lucu kalau sebuah film yang judulnya saja sudah dakwah, tapi saat-saat pembuatan filmya, para krunya tidak pernah shalat, saat Ramadhan tidak puasa, kerjanya main ke diskotik dan campur baur dengan wanita penghibur. Walhasil, nilai dakwahnya hilang sebelum film itu sendiri selesai dibuat. Allah SWT berfirman :

`Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan`. (QS. Ash-Shaff : 2-3).

8. Sponsor

Idealnya, sebuah film Islami dispansori oleh perusahaan yang produknya baik dan tentu saja harus halal. Kita tidak bisa membayangkan kalau membuat film dakwah tapi sponsornya pabrik bir atau rokok. Sehingga terjadi kontradiksi antara isi tayangan dengan sponsornya.

9. Tayangan iklan

Sebuah produk itu bisa saja halal dan baik, tapi perusahaan iklannya tidak bervisi yang baik. Maka jadilah iklan benda halal itu harus menampilkan wanita telanjang atau adegan lainnya yang bertentangan dengan syariat, etika, moral atau perasaan.

Misalnya iklan mobil, mobilnya sih baik-baik saja, tapi kenapa tampilan iklannya harus wanita yang berpakaian seadanya ? Hal ini jelas tidak sesuai dengan citra dan visi film itu sendiri.

10. Waktu Tayang

Tentu saja sebuah film yang diniatkan menjadi fil Islami akan rusak nilainya manakala ditayangkan dengan melanggar waktu-waktu shalat. Atau waktu-waktu yang utama untuk mengerjakan ibadah yang lebih khusus. Misalnya, tidak ditayangkan pada saat azan maghrib. Atau kalau bulan Ramadhan, maka harus diusahakan tidak ditayangkan pada saat shalat tarawih. Karena para penonton jadi terbelah konsentrasinya antara shalat tarawih dan nonton film Islami. Tentu tidak lucu kalau sampai shalat tarawih ditunda / diakhirkan hanya karena ingin nonton.

Dan tentu masih banyak detail-detail lainnya yang harus dibicarakan terlebih dahulu dalam produksi sebuah film Islami. Agar jangan sampai niat yang baik itu menuai / panen kritik dari kalangan muslim sendiri.

11. Konsultan Syariah

Karena itu minimal sebuah produksi film Islami itu harus memiliki konsultan syariah yang bekerja secara serius membiacarkan adegan demi adegan sehingga betul-betul mencerminkan sebuah film dakwah.

Sumber: Kuliah Syariah Online(Bab Fiqh Kontemporer)

2 comments April 18, 2009

Fiqih Muamalat(1)

Hak Cipta / Copy Right

Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Dan khususunya di masa kini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. (lihat Qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait).
Namun dalam prakatek kesehariannya, ada juga hal-hal yang perlu diperhatikan selain demi kemashlahatan para pemilik hak cipta itu, yaitu hak para konsumen yang ternyata juga terhalang haknya untuk mendapatkan karya yang seharusnya.

Diantara pokok masalah itu antara lain :

1. Hak Cipta

Bila ditelusuri dalam sejarah Islam, hak cipta atas karya ilmiyah berupa tulisan maupun penemuan ilmiyah memang belum ada. Saat itu para ulama dan ilmuwan berkarya dengan tujuan satu, yaitu mencari ridha Allah SWT.?

Semakin banyak orang mengambil manfaat atas karyanya, semakin berbahagia-lah dia, karena dia melihat karyanya itu berguna buat orang lain. Dan semua itu selain mendatangkan pahala buat pembuatnya, juga ada rasa kepuasan tersendiri dari segi psikologisnya. Apa yang mereka lakukan atas karya-karya itu jauh dari motivasi materi / uang. Sedangkan untuk penghasilan, para ulama dan ilmuwan bekerja memeras keringat. Ada yang jadi pedagang, petani, penjahit dan seterusnya. Mereka tidak menjadikan karya mereka sebagai tambang uang.

Karena itu kita tidak pernah mendengar bahwa Imam Bukhori menuntut seseorang karena dianggap menjiplak hasil keringatnya selama bertahun-tahun mengembara keliling dunia. Bila ada orang yang menyalin kitab shohihnya, maka beliau malah berbahagia.?

Begitu juga bila Jabir Al-Hayyan melihat orang-orang meniru / menjiplak hasil penemuan ilmiyahnya, maka beliau akan semakin bangga karena telah menjadi orang yang bermanfaat buat sesamanya.

Hak cipta barulah ditetapkan dalam masyarakat barat yang mengukur segala sesuatu dengan ukuran materi. Dan didirikan lembaga untuk mematenkan sebuah `penemuan` dimana orang yang mendaftarkan akan berhak mendapatkan royalti dari siapa pun yang meniru / membuat sebuah formula yang dianggap menjiplak.

Kemudian hal itu menjalar pula di tengah masyarakat Islam dan akhirnya dimasa ini, kita mengenalnya sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dimiliki haknya sepenuhnya oleh penemunya.

Berdasarkan `urf yang dikenal masyarakat saat ini, maka para ulama pada hari ini ikut pula mengabsahkan kepemilikan hak cipta itu sebagaimana qoror dari majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami di atas.

2. Monopoli Produk

Dalam perkembangan berikutnya, hak cipta dan hak paten ini berkembang kearah monopoli produk. Karena begitu sebuah perusahaan memegang hak paten atas formula produknya, secara hukum hanya mereka yang berhak untuk memproduksi barang tersebut atau memberikan lisensi.?

Dan otomatis, mereka pulalah yang menentukan harga jualnya. Bila ada orang yang menjual produk yang sama tanpa lisensi dari pihak pemegang paten, maka kepada mereka hanya ada dua pilihan, bayar royalti atau dihukum baik dilarang berproduksi, didenda atau hukum kurungan.

Masalahnya timbul bila pemegang paten merupakan perusahaan satu-satunya yang memproduksi barang tersebut di tengah masyarakt dan tidak ada alternatif lainnya untuk mendapatkan barang dengan kualitas sama, padahal barang itu merupakan hajat hidup orang banyak. Bila pemegang hak paten itu kemudian menetapkan harga yang mencekik dan tidak terjangkau atas barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka jelas telihat unsur ketidak-adilannya. Dengan kata lain, produsen itu ingin mencekik masyarakat karena mereka tidak punya pilihan lain kecuali membeli dengan harga yang jauh di atas kemampuan mereka.

Kasus pematenan pembuatan tempe beberapa waktu yang lalu oleh pihak asing adalah contoh hal yang naif tentang dampak negatif pematenan ini. Bagaimana mungkin tempe yang entah sudah berapa generasi menjadi makanan orang Indonesia, tiba-tiba dipatenkan oleh orang dari luar negeri atas namanya.

Jadi bila nanti ada orang Indonesia membuat pabrik tempe yang besar dan bisa mengekspor, harus siap-siap diklaim sebagai pembajak oleh mereka. Karena patennya mereka yang miliki. Bayangkan bahwa setiap satu potong tempe yang kita makan, sekian persen dari harganya masuk ke kantong pemegang paten. Padahal mereka barangkali pemegang paten itu sendiri tidak pernah makan tempe atau tidak doyan tempe. Dalam kasus seperti ini, bagaimana mungkin kita dikatakan sebagai pencuri hasil karya mereka ? Padahal tempe adalah makanan kebangsaan kita, bukan ?

3. Pengkopian Di Era Digital

Di zaman industri maju saat ini, pengcopy-an sebuah karya apapun bentuknya adalah kerja yang sangat mudah dan murah. Apalagi bila kita bicara tekonologi digital.

Saat ini meski banyak undang-undang telah dibuat untuk membela pemilik copy right, pengcopy-an semua bentuk informasi dalam format digital adalah sebuah keniscayaan. Silahkan perhatiakan semua peralatan elektronik di sekeliling kita.

Semua PC dilengkapi dengan floppy disk dan kini CDRW sudah sangat memasyarakat, sarana paling mudah untuk meng-copy. Radio Tape dan VCR yang ada di rumah-rumah pun dilengkapi dengan tombol [rec] untuk merekam. Mesin photo copy dijual secara resmi dan itu adalah sarana pencopyan paling populer. Koran dan majalah kini terbit di Internet dimana seluruh orang dapat mem-browse, yang secara teknik semua yang telah dibrowse itu pasti tercopy secara otomatis ke PC atau ke Hardisk.

Artinya secara tekonologi, fasilitas untuk mengcopy suatu informasi pada sebuah media memang tersedia dan menjadi kelaziman. Dan pengcopy-an adalah sebuah hal yang tidak mungkin dihindari.

Bila dikaitkan dengan undang-undang hak cipta yang bunyinya cukup ‘galak’, semua itu menjadi tidak berarti lagi. Atau silahkan buka buku dan simaklah di halaman paling awal : “Dilarang keras menterjemahkan, memfotokopi, atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit”.

Itu artinya anda dilarang mempotocopy sebuah buku walau pun hanya setengah halaman saja. Tapi lihatlah deretan kios photo copy yang tersebar di seluruh negeri, bukankah diantara kerja mereka adalah mempotocopy buku (sebagian atau seluruhnya) ?

4. Bentuk Pengcopy-an.

Sesungguhnya para produsen produk digital sudah yakin bahwa pengcopy-an seperti itu mustahil diberantas. Dan secara neraca keuangan, bila ada seorang mencopy sebuah program / software untuk dirinya, tidak akan berpengaruh.

Yang sebenarnya ingin dihindari adalah pengcopy-an secara massal untuk dijual lagi kepada konsumen. Bentuk inilah yang diistilahkan dengan pembajakan hak cipta. Dan memang untuk itulah undang-undang hak cipta dibuat untuk melindungi pordusen dari kerugian. Selain itu untuk menghindari pembajakan massal itu, mereka juga sudah memiliki strategi jitu, yaitu dengan menurunkan harga serendah-rendahnya mendekati harga produk bajakan.

Itu bisa dilihat bila kita bandingkan VCD original dan bajakan yang kini harganya tidak terpaut jauh, sedangkan dari segi kualitas suara dan gambar, tenju saja sangat berbeda jauh. Buat konsumen yang normal, pasti mereka lebih memilih VCD original ketimbang menonton versi bajakan yang di dalamnya ada gambar penonton keluar masuk, bersuara berisik atau layar yang berbentuk trapesium.

Tetapi kenapa pembajakan itu timbul ? Salah satu penyebabnya barangkali `ketakamakan` produsen sendiri yang memasang harga terlalu tinggi antara biaya dan harga jual di pasar. Bila VCD bajakan bisa dijual seharga Rp. 3.000,- perkeping, mengapa dulu VCD original mematok harga hingga Rp. 50.000,-. Ini jelas terlalu tinggi.

Maka wajar bila mereka sendiri yang kena getahnya dengan adanya pembajakan. Sekarang mereka sadar, dalam dunia digital, tidak mungkin mengambil keuntungan dengan memark-up harga jual, tetapi justru dengan memproduk barang sebanyak-banyaknya lalu menjual semurah-murahnya sehingga mengundang jumlah pembeli yang lebih banyak. Dengan cara ini maka pembajakan masal sudah tentu mati kutu.

Kesimpulan :

Kembali ke masalah hukum, maka menimbang persoalan di atas, bila seseorang mengcopy sebuah program khusus untuk pribadi karena harganya tidak terjangkau sementara isinya sangat vital dan menjadi hajat hidup orang banyak, maka banyak ulama yang memberikan keringanan. Namun bila seseorang membeli mesin pengcopy massal lalu `membajak` program tersebut secara massal dimana anda akan mendapatkan keuntungan, disitulah letak keharamannya.

Hukum Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau kekayan yang harus dijaga dan dilindungi. Dan membajak atau menjiplak hasil karya orang lain termasuk bagian dari pencurian atau tindakan yang merugikan hak orang lain. Hukum Islam memungkinkan dijatuhkannya vonis bersalah atas orang yang melakukan hal itu dan menjatuhinya dengan hukuman yang berlaku di suatu sistem hukum.

Namun memang patut disayangkan bahwa sebagian umat Islam masih belum terlalu sadar benar masalah hak cipta ini, sehingga justru di negeri yang paling banyak jumlah muslimnya ini, kasus-kasus pembajakan hak cipta sangat tinggi angkanya. Barangkali karena masalah hak cipta ini memang masih dianggap terlalu baru dan kurang banyak dibahas pada kitab-kitab fiqih masa lampau.

Sumber: Kuliah Syariah Online

2 comments April 13, 2009

Fiqh Nikah (1)

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.

Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya

Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)

2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya

Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,\”Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)

Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya

Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.

Sumber: Kuliah Syariah Online

3 comments April 13, 2009

Fiqih Muslimah(1)

Sekitar setahun yang lalu saya pernah ikut kuliah syariah online..sayang kalo file2-nya dibiarkan begitu saja, semoga berguna bagi siapa saja yang membacanya

Khilaf Tentang Keluarnya Wanita

Masalah wanita karier memang jadi bahan pertentangan antara pendukung dan penentangnya. Yang mendukung tentu datang dengan sejumlah dalil serta argumentasi. Dan yang menentangnya pun tidak kalah kuat dalil serta argumennya.

A. Pendapat Yang Mendukung Wanita Karier

1. Khadidjah ra. Adalah Seorang Pebisnis

a. Rasulullah punya seorang istri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti istrinya itu berhenti dari aktifitasnya.

b. Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu istrinya yang pebisnis kondang.

c. Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian, bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.

d. Disini kita bisa paham bahwa seorang istri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.

2. Aisyah ra. Tokoh Masyarakat dan Ikut Perang Jamal

a. Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah ra, seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang istri tidak menghalanginya dari aktif di tengah masyarakat.

b. Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran Islam.

c. Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta, karena saat itu Aisyah ra. naik seekor unta.

3. Wanita punya hak untuk memiliki harta sendiri

a. Islam mengakui hak milik seroang wanita atas hartanya. Dari hukum waris, ada pengakuan bahwa wanita berhak mewarisi harta dari orang tua, kakak, suami atau anaknya.

b. Dan ketika dinikahi, haruslah diberikan mahar atau harta sebagai tanda kehalalannya. Mahar ini untuk selanjutnya menjadi hak milik pribadi wanita tersebut. Suaminya tidak punya hak atas pemberiannya itu.

c. Maka wanita bebas mencari harta untuk dirinya, bukan sebagai kewajiban melainkan sebagai kebolehan atau hak pribadinya. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk menghalangi wanita untuk mendapatkan harta untuk dirinya sendiri.

4. Para Wanita Di Masa Rasulullah Keluar Rumah

a. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para wanita di masa Rasulullah SAW dikurung di dalam rumah. Sebaliknya, para wanita shahabiyah diriwayatkan banyak sekali melakukan aktifitas di luar rumah. Baik untuk urusan dagang, dakwah, silaturrahim, rekreasi bahkan perang sekalipun.

b. Yang paling jelas dan tidak mungkin ditolak adalah keluarnya para wanita ke masjid. Sesuatu yang pernah ingin dilarang oleh pihak tertentu, namun tetap diberikan hak oleh Rasulullah SAW. Sehingga shalat jamaah di masjid di masa Rasulullah SAW tetap dihadiri oleh jamaah wanita. Maka mereka akan mendapat pahala shalat jamaah sebagaimana laki-laki meskipun bila tidak dilakukannya tidak menjadi masalah.

c. Bahkan Rasulullah menyediakan khusus waktu dimana beliau mengajar para wanita. Para wanita shahabiyah keluar rumah dan berkumpul untuk belajar dari Rasulullah SAW.

d. Sedangkan para dua hari raya Islam yaitu `Iedul Fithri dan `Iedul Adh-ha, para wanita dianjurkan untuk hadir di tempat shalat (mushalla) meskipun mereka sedang mendapat haidh. Berkumpul bersama dengan para laki-laki untuk mendengarkan khutbah dan menghadiri shalat `Ied.

B. Pendapat Yang Menolak Wanita Bekerja

Sedangkan mereka yang cenderung menolak kebolehan wanita bekerja di luar rumah, juga punya dalil dan argumen yang tidak bisa disepelekan. Diantaranya adalah :

1. Dalil Al-Quran

Allah SWT telah berfirman tentang keharusan wanita menetap di dalam rumah, tidak untuk keluar bepergian kesana kemari, mengisi tempat-tempat pekerjaan laki-laki, serta menjadi penghibur nafsu syahwat mereka.

Dan hendaklah kamu (para wanita) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-ahzab : 33)

2. Hadits Rasulullah SAW.
Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa wanita itu tidak boleh keluar rumah, sebab akan menjadi fitnah. Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,

Wanita itu adalah aurat.

Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Dan secara jelas disebutkan bahwa ketika seorang wanita keluar rumah, maka syetan akan menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.

3. Jangan Bandingkan Kondisi Di Zaman Rasulullah Dengan Zaman Sekarang

Mereka juga menganggah hampir semua dalil yang menceritakan tentang keluarnya para wanita di masa Rasululah menjadi tidak relevan di masa sekarang ini. Sebab kondisi sosialnya sudah jauh berbeda. Para shahabat yang tinggal di Madinah adalah orang-orang yang suci, bersih dan sangat menjaga diri dari fitnah. Demikian juga dengan hukum yang berlaku adalah hukum Islam, dimana hampir tidak ada celah sedikitpun untuk bisa terjadinya penyelewengan. Maka dalam kondisi yang sedemikan baik itu, bolehlah para wanita keluar rumah tnapa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan yang terjadi sekarang ini justru sebaliknya. Begitu banyak kemaksiatan dan godaan yang meraja lela digelar di tengah kita. Maka untuk masa sekarang ini, membiarkan wanita keluar rumah dan bercampur dengan laki-laki lebih beresiko dan menjadi sumber kerusakan umat.

Maka sudah selayaknya wanita muslimah yang baik tidak keluar rumah dan merusak kesucian dirinya dengan kerusakan zaman. Apalagi berjejalan di kendaraan dengan laki-laki asing, berhimpitan dan bertumpang tindih satu sama lain tanpa batas.

Dengan memperhatikan dua kutub ini, maka kita perlu mengambil jalan tengah, antara yang mengharamkan keluarnya wanita dengan yang menghalalkan. Paling tidak kita mengerti mengapa seseorang mengharamkan atau menghalalkan. Sehingga kita tidak terjebak dengan salah satu dari dua sikap ekstrem yang berlebihan.

* * *

II. Mengapa Wanita Barat Bekerja Di Luar Rumah ?

Wahbi Sulaiman Ghawaji dalam bukunya Al-Mar`ah Al-Muslimah menyebutkan latar belakang yang mendukung mengapa para wanita di Barat cenderung untuk bekerja ke luar rumah. Diantaranya beliau menyebutkan :

1. Budaya di sana adalah bahwa orang tua tidak memberi nafkah kepada anak mereka sampai batas usia tertentu. Terutama bila sudah berusia 18 tahun, maka semua nafkah dan uang pemberian terputus sama sekali. Bahkan sekedar untuk menumpang tinggal di rumah orang tua pun sering harus membayar uang tertentu. Bahkan membayar biaya mencuci bayu dan menyetrikanya.

Maka wajarlah para wanita terpaksa harus bekerja apa saja dan hal itu sudah ditanamkan sejak kecil. Sebab dia tetap harus menyambung hidupnya saat masih remaja.

2. Orang Barat mewarisi budaya hedonis dan rancu tentang wanita. Mereka terbiasa menjadikan wanita sebagai alat dan objek, bukan sebagai manusia yang punya jiwa dan naluri.

Maka pemandangan sehari-hari di barat adalah wanita yang dijadikan asset perdagangan baik secara langsung atau tidak langsung. Pertama : wanita dijadikan tenaga kerja, sebab upahnya lebih murah dibandingkan upah laki-laki. Kedua : wanita dijadikan media promosi yang muncul hampir di semua iklan dan dunia advertising. Ketiga : wanita dijadikan objek promosi dan calon konsumen yang paling royal menghamburkan uang.

Maka pemandangan wanita keluar rumah dan bekerja dalam bidang apa saja tanpa batas sudah menjadi tuntuan kehidupan sosial di sana.

3. Orang-orang di Barat hidup dengan mengikuti naluri dan insting mereka. Atau bahasa yang lebih tepatnya adalah mengikuti hawa nafsunya saja. Kemana hawa nafsunya membawa, kesanalah mereka akan berjalan. Dan daya tarik wanita adalah tema yang paling menarik hawa nafsu.

Maka wajarlah naluri mereka mengatakan bahwa seharusnya wanita ada di berbagai tempat. Di kantor, sekolah, bengkel, pompa bensin sampai pada tempat yang secara khusus dibuat untuk memberikan pelayanan wanita secara seksual (rumah bordil).

Maka tidak ada satupun wilayah dan bidang kehidupan di Barat yang tidak diisi oleh para wanita. Dan keluarnya para wanita ke berbagai tempat yang tidak cocok dengan jiwa mereka sekalipun sudah menjadi hal yang tidak bisa dihindari lagi.

4. Mereka tidak pernah mampu membedakan hakikat laki-laki dan wanita serta bidang wilayah pekerjaannya. Bahkan cenderung menganggap kedua jenis kelamin itu sama saja.

Padahal secara pisik pun keduanya sudah berbeda. Wanita punya rahim sebagai wahana reproduksi yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Wanita punya masa menstruasi yang tidak akan pernah dialami laki-laki. Perbedaan pisik ini tentu bukan tidak ada artinya. Justru dengan mengamati perbedaan pisik ini yang berlaku pada semua jenis ras manusia, kita tahu bahwa ada jenis fungsi dan peran yang seharusnya juga berbeda. Dan bila salah dalam meletakkan fungsi dan peran itu, maka akan terjadi ketidak-seimbangan. Maka wajar pula bila ada banyak hal yang berantakan bila terjadi salah peletakan fungsi.

III. Adab Wanita Untuk Keluar Rumah dan Tampil Di Muka Umum

Kalaulah ada pihak yang memberikan sedikit kebebasan bagi wanita untuk keluar dan bekerja di luar rumah, maka tetaplah harus dengan memperhatikan dan menjaga batas-batas atau adab Islam, yaitu tidak ikhtilath (berbaur antara lelaki dan perempuan), tidak membuka aurat, tidak kholwah (berdua dengan lelaki) dan terhindar dari fitnah.

Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil didepan umum yang terdiri dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah orang laki-laki. Dalam kondisi tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain wanita yang bersangkutan, ia boleh tampil didepan umum untuk menyampaikan da`wah atau memberikan pelajaran dengan memperhatian ketentuan-ketentuan Islam, yaitu:

1. Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”(QS Al Ahzaab 59)

2. Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan

Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama` (QS Al Ahzaab 33)

3. Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara

Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik` (QS Al Ahzaab 32).

4. Menjaga Pandangan

Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya ……..”(QS An Nuur 30-31)

5. Aman dari Fitnah

Hal ini sudah merupakan ijma` ulama.

6. Mendapatkan Izin Dari Orang Tua atau Suaminya

Ini adalah yang paling sering luput dari perhatian para muslimah terutama aktifis dakwah. Sebab sekali mereka ikut terjun dalam dunia aktifitas rutinitas, maka seolah-olah izin dari pihak orang tua maupun suami menjadi hal yang terlupakan. Padahal izin adalah hal yang perlu didapatkan dan tidak bisa disepelekan begitu saja.

Pada dasarnya memang wanita harus mendapatkan izin suami untuk keluar rumah. Dan ini sebenarnya sangat manusiawi sekali. Tidak merupakan beban dan paksaan atau menjadi halangan.

Izin dari suami harus dipahami sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian serta wujud dari tanggung-jawab seorang yang idealnya menjadi pelindung. Semakin harmonis sebuah rumah tangga, maka semakin wajar bila urusan izin keluar rumah ini lebih diperhatikan.

Namun tidak harus juga diterapkan secara kaku yang mengesankan bahwa Islam mengekang kebebasan wanita.

Jadi ini sangat tergantung dari bagaimana seorang wanita dan pasangannya memahami dan menerapkannya dalam rumah tangga. Kalau hal itu disadari secara wajar dan biasa-biasa saja, maka izin untuk keluar rumah bukan lah hal yang merepotkan. Sebagaimana pakai jilbab pun tidak merepotkan bagi yang terbiasa.

Sebaliknya, alasan yang paling sering dilontarkan para wanita yang belum terbuka hatinya untuk pakai jilbab adalah masalah repot ini juga. Buat mereka Islam itu merepotkan, karena para wanita jadi tidak bisa berekspresi dan terkekang sebab kemana-mana musti pakai jilbab. Belum lagi kalau nanti jilbabnya pletat pletot, bukan makin rapi malah bikin tidak pd. Itu lah alasan klasik yang paling sering terdengar.

Dan kasus yang sama juga pada wanita modern yang merasa terkekang ketika keluar rumah harus minta izin suaminya. Bagi mereka yang tidak terbiasa dengan hal itu, pasti rasanya merepotkan. Tapi bagi yang sudah biasa, ya biasa-biasa saja. Tidak ada masakah untuk minta izin suami. Justru minta izin itu bisa menjadi wujud rasa cinta dan sayang.

Sumber: Kuliah Syariah Online

Add comment April 13, 2009

Just a Reflection…Feeling Envy..It’s a Destiny..

Sesuai judul diatas tulisan ini hanya sebuah refleksi, ada sedikit perasaan iri terlintas..tapi itu sudah takdir, sebuah takdir yang perlu diperjuangkan…

Sekamar dengan mahasiswi-mahasisiwi yang sudah master(S2) yang sibuk membicarakan kelanjutan studi untuk Ph.D ke luarnegri sedangkan umur mereka baru 24 tahun membuat saya benar-benar merasa “gerah”..hehe,

Sedih juga.. karena memang dari hal ini terlihat banget perbedaan kualitas pendidikan di Indonesia dan di Malaysia.

Di M, rata-rata minimum pendidikan memang S1 dan itu udah standaaard bangeeet…kebanyakan S1 ya lanjut ke S2, kalo dibandingin sama I …yang mengambil S2 langsung setelah lulus S1 itu masih terbilang jarang banget, apalagi yang lanjut terus sampe S3. Nah kenapa bisa begitu???

Terus kenapa di M jarang banget ada pelajar yang putus sekolah atau gak lanjut kuliah gara2 masalah biaya?

Kenapa peringkat Univ di M lebih tinggi drpd I berdasarkan THE – QS World University Rankings results 2008(peringkat tertinggi Univ di M : 230 , sedangkan peringkat tertinggi Univ di I : 287)?

Pertanyaan2 diatas yang saya coba analisa…(hehe..sok analitis banget..maap ya kalo invalid, coz it’s just my opinion based on self-experience)

Di M, saya sudah pernah mendatangi sekitar 2 kali pameran pendidikan dalam negri dan 2 kali pameran pendidikan luarnegri. Dari pameran-pameran yang saya hadiri tersebut, saya mendapatkan banyak jawaban atas pertanyaan2 saya di atas.

Jawaban2 yang dapat saya simpulkan adalah sebagai berikut:

1. Memang tersedia banyak akses ke pendidikan tinggi

diantaranya dengan bantuan Loan dari Pemerintah yang pembayarannya dicicil dari gaji orangtua atau dapat dicicil setelah mahasiswa itu lulus dan bekerja..diantara penyedia loan tersebut ada MARA dan PTPTN.(lengkapnya disini dan disini )

Wuah..enak banget kan kalo di I ada skema seperti itu…tingkat lulusan SMA yang melanjutkan ke S1 pasti tinggi sekali karena memang mayoritas mereka nggak bisa lanjutin karena terkendala masalah biaya kuliah yang makin hari-makin mahal.

2. Memang banyak sekali tersedia beasiswa dari pemerintah untuk melanjutkan S2 dan S3 ke berbagai negara

Kalau tentang hal ini memang sudah pernah saya dengar, dari jaman orangtua kuliah di Aussie juga banyak banget temennya yang orang M yang dapat beasiswa untuk master disana.

Diantara beasiswa2 yg ada LDP, NSF, PDF, EXPT, ATTH, MGT, PGD. Banyak banget ya..rata2 beasiswa itu utk para mahasiswa, peneliti, dan dosen untuk lanjut Master /Ph.D di dalam maupun luar negeri.

3. Memang banyak tersedia akses informasi untuk beasiswa maupun lowongan kerja untuk Freshgraduates

Cukup banyak media yang memberikan akses informasi tersebut..diantaranya majalah Postgrad Asia, Grad Asia, dan PosgradAsia. Judulnya Asia ya..tapi koq di I saya nggak pernah nemu majalah2 ituya??. Di majalah PostGradAsia tersedia buaanyak banget info tentang beasiswa S2 dari mulai persiapan, bagaimana men-apply, sampai penjelasan kualitas kampus2 top yang jadi sasaran para pencari beasiswa. Kalo di majalah GradAsia dan GraduanAsia isinya tentang lowongan kerja, tapi benar-benar lengkaaap banget dari mulai tips bikin CV sampe ke detil lowongan pekerjaan yang tersedia di berbagai perusahaan. Majalah2 tersebut dibagikan secara gratis di pameran2 ataupun dijual dengan harga yg murah kepada mahasiswa.

Majalah-majalah

4. Memang pemerintah sangat concern terhadap yang namanya prestasi dalam belajar

Untuk yang satu ini saya bener-bener merasa sedih…dan jadi teringat sama sebuah film tentang Lintang, si anak Jenius yang putus sekolah lantaran biaya.

Di M saya baru menemukan yang namanya anak nelayan dibiayai oleh pemerintah untuk melanjutkan sekolah di London,UK..ya UK..sekali lagi saya ulangi saudara2 sekalian… ke UK..England.

Kalo di I, ada anak nelayan diberikan beasiswa uang semester untuk kuliah di kampus negri sama pemerintah itu udah sangat menunjukkan pemerintah peduli, tapi di kalo di M pemerintahnya khusunya menteri pendidikannya memang terbukti nggak menyepelekan yang namanya PRESTASI rakyatnya…

gak tanggung2 anak nelayan yang berprestasi di sekolahin ke UK plus keluarganya dibeliin rumah..subhanallah.

Ini berita yang saya baca tentang anak nelayan tersebut. lengkapnya bisa baca disini: http://pinkturtle2.wordpress.com/2009/03/15/17302/

Anak Nelayan bernama Nik Nor Madihah Nik Mohamad Kamal yang mendapat beasiswa ke UK

5. Memang pada umumnya Universitas negri di M sangat concern sama yang namanya Riset

Untuk yang satu ini saya denger2 aja dari temen sekamar yang sedang riset untuk master di M, kata dia semua yang menjadi asisten riset bisa dapet gaji sampai sekitar 1500RM alias Rp 5 jt-an/bulan dan itu merupakan uang dari Grant Research yang diberikan oleh Universitas. Kalo asisten riset masih S1 bisa juga bisa apply untuk beasiswa S2 yang khusus ditujukan buat para asisten riset.

Kalo kaya’ gitu priviledge nya siapa yang nggak mau jadi asisten riset coba? dan otomatis makin banyak mahasiswa yang senang utk bikin-bikin riset, paper di-publish di tingkat internasional, terus rangking universitasnya makin naik deh…pamornya juga makin naek..makin banyak mahasiswa asing yang kuliah disana..universitas jadi bisa balik modal..bahkan jadi untung.

Dari hal2 diatas..udah jelas banget kan kenapa hari ini I jadi kalah sama M dalam mutu pendidikan. Ayo maju terus mahasiswa I..memang sih membutuhkan perjuangan yang berat, berliku, tajam, berduri untuk menikmati pendidikan yang berkualitas apalagi beasiswa di luarnegri.

Tapi kita tetap harus bersyukur, walau mahasiswa di negara M memang sangat lebih beruntung dari kita,kita harus tetap ingat bahwa kesempatan itu masih tersedia… dan karena harapan itu masih ada ….
Saya juga yakin kalau SDM I itu lebih hebat, lebih hard-worker,lebih kreatif,.ini beneran lho…
karena saya sudah membuktikannya sendiri, dan memang banyak mahasiswa I di kampus2 M yang punya prestasi cemerlang.

semangaaat utk mahasiswa I,
I really believe that our country can be the 1st leader of education in ASEAN :)

4 comments April 9, 2009